Senin, 16 Februari 2009

BIRO KESEJAHTERAAN SOSIAL SETDA PROV DKI JAKARTA

Biro Kesejahteraan Sosial Setda Prov DKI Jakarta merupakan peran bantu Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekda Prov DKI Jakarta Sesuai Perda 10 tahun 2008.

Biro Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta mengoordinasikan, memantau,mengevaluasi dan membina administrasi penyelenggaraan kesehatan masyarakat,pelayanan kesehatan, sosial, pemerdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.

Biro Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang kepala biro yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 orang kepala bagian :
1. Bagian Kesehatan
2. Bagian Sosial
3. Bagian Pemberdayan

Masing-masing kepala bagian dibantu oleh 3 orang kapala sub bagian :
- Bagian Kesehatan :
1. Ka Sub Bag Kesehatan Masyarakat
2. Ka Sub Bag Pelayanan kesehatan
3. Ka Sub Bag KB

- Bagian Sosial :
1. Ka. Sub Bag Pelayanan dan Fasilitas Sosial
2. Ka. Sub Bag Bantuan Sosial
3. Ka. Sub Bag Tata Usaha Biro

- Bagian Pemberdayaan :
1. Ka, Sub Bag Pemberdayaan Masyarakat
2. Ka. Sub Bag Pemberdayaan Perempuan
3. Ka. Sub Bag Perlindungan Anak
jt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar