Jumat, 20 Februari 2009

PERDA NO 6 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2007

Tentang

PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE

Pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya : PSN 3M Plus, PJB, surveilans, sosialisasi. (pasal 3)

PSN 3M Plus wajib dilakukan oleh orang perorang, pengelola, penanggung jawab, atau pimpinan di semua tatanan. (pasal 4 ayat 2)

Kegiatan PSN 3M Plus dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan, dengan pelaksanaan sekurang-kurangnya 1 minggu sekali. (pasal 4 ayat 3-4)

Setiap orang, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan yang yang melanggar ketentuan pelaksanaan PSN 3M Plus akan dikenai sanksi berupa : teguran tertulis, penempelan stiker teguran, denda atau pidana kurungan. (pasal 21-22)

JT

Senin, 16 Februari 2009

BIRO KESEJAHTERAAN SOSIAL SETDA PROV DKI JAKARTA

Biro Kesejahteraan Sosial Setda Prov DKI Jakarta merupakan peran bantu Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekda Prov DKI Jakarta Sesuai Perda 10 tahun 2008.

Biro Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan serta mengoordinasikan, memantau,mengevaluasi dan membina administrasi penyelenggaraan kesehatan masyarakat,pelayanan kesehatan, sosial, pemerdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.

Biro Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang kepala biro yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 orang kepala bagian :
1. Bagian Kesehatan
2. Bagian Sosial
3. Bagian Pemberdayan

Masing-masing kepala bagian dibantu oleh 3 orang kapala sub bagian :
- Bagian Kesehatan :
1. Ka Sub Bag Kesehatan Masyarakat
2. Ka Sub Bag Pelayanan kesehatan
3. Ka Sub Bag KB

- Bagian Sosial :
1. Ka. Sub Bag Pelayanan dan Fasilitas Sosial
2. Ka. Sub Bag Bantuan Sosial
3. Ka. Sub Bag Tata Usaha Biro

- Bagian Pemberdayaan :
1. Ka, Sub Bag Pemberdayaan Masyarakat
2. Ka. Sub Bag Pemberdayaan Perempuan
3. Ka. Sub Bag Perlindungan Anak
jt

Sabtu, 14 Februari 2009

PENANGGULANGAN DBD

KAMPANYE STOP DBD

4 GERAKAN STOP DBD
1. Self jumantik
2. Jumantik
3. Korwil DBD
4. Petugas Kesehatan


Perda Prov DKI Jakarta No : 6 Tahun 2007
Tentang Pengendalian Penyakit DBD Pasal 3
Pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung
Jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat yang
dapat dilakukan melalui upaya : PSN 3M Plus,
Pemeriksaan Jentik Berkala,Pengamatan Penyakit
dan Sosialisasi
jt

Sabtu, 07 Februari 2009

17 RS PEMERINTAH DAN TNI - POLRI YANG MEMBERIKAN PENGOBATAN GRATIS BAGI PENDERITA DBD

LOKASI DAN NAMA RUMAH SAKIT

JAKARTA PUSAT
1. RSUD TARAKAN
2. RSCM
3. RSPAD GATOT SUBROTO
4. RSAD RIDWAN MAUREKSA
5. RS AL MINTOHARJO

JAKARTA BARAT
1. RSUD CENGKARENG
2. RSAB HARAPAN KITA

JAKARTA TIMUR
1. RSUD BUDHI ASIH
2. RSUD PASAR REBO
3. RS PERSAHABATAN
4. RSAU HALIM P
5. RS POLRI KJ
6. RS KESDAM JAYA CJ

JAKARTA UTARA
1. RSUD KOJA
2. RS SULIANTI SAROSO

JAKARTA SELATAN
1. RS FATMAWATI
2. RS MARINIR Cilandak

JT