Kamis, 12 Maret 2009

BIAYA BEROBAT GRATIS

Pada tanggal 20 Januari 2009 Kepala Dinas Kesehatan Pemda Prov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi "Sejak tanggal17 Januari 2009 biaya perawatan pasien dengan diagnosa DBD dan penyakit akibat korban banjir Gratis di kelas III pada 17 Rumah Sakit ( RSUD, RS Vertikal dan RS TNI/Polri ) ".

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1. KTP DKI / Luar DKI ( untuk KTP Luar DKI harus melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW )
2. Surat rujukan dari Puskesmas (kecuali melalui IGD).
3. Surat Pengantar dari Posko banjir/RT/RW/Ambulans Dinas Kesehatan Prov DKI Jakarta (khusus untuk korban banjir)

Biaya pelayanan kesehatan ini akan ditanggung oleh Pemda Prov DKI Jakarta melalui dana Program JPK Gakin di Dinas Kesehatan. Dengan ini diharapkan agar rumah sakit tersebut diatas tidak menolak pasien DBD maupun Korban Banjir .
jt